Otofemale.ID - Ada kabar gembira bagi warga Jakarta dan nggak cuman 1 saja.
Sekaligus 2 kabar gembira diterima warga Jakarta hari ini, Senin (23/8/2020).
Kabar gembira yang pertama soal dispensasi perpanjangan SIM selama pelaksanaan PPKM Berjenjang.
Baca Juga: Jangan Norak Main Klakson Mobil, Sudah Tahu Aturan Belok Kiri Nggak Boleh Langsung?
Dan kabar yang kedua adalah turunnya level PPKM di Jakarta, dari 4 ke 3.
Terkait dengan kabar gembira yang pertama, buat yang hendak perpanjang SIM kedaluwarsa jangan lupa siapkan syaratnya.
Adapun syarat perpanjangan SIM. diantaranya pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Warna Lampu Rem Mobil Ada Aturannya, Diganti Bisa Kena Denda Rp 500 ribu
Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Perlu diketahui, perpanjangan SIM ada biaya cek kesehatan dan asuransi yang perlu dibayar.
Baca Juga: Kabar Baik! PPKM Jakarta Turun Level, Naik Mobil Pribadi Begini Aturannya