Jakarta Hujan, Jangan Sampai Salah Merawat Jas Hujan Biar Bisa Dipakai Lagi dan Lagi

Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:30
Motorplus-online.com

Jas hujan habis dipakai hujan-hujanan.

Otofemale.ID - Siang ini (31/8/2021), bebrapa wilayah di Jakarta tiba-tiba diguyur hujan.

Bagi pengendara motor, jas hujan jadi andalan atasi hujan seperti ini.

Baca Juga: Jakarta Hujan Lebat, Ingat Lagi Denda Motor Berhenti Sembarangan

Jadi andalan saat hujan, makanya jas hujan perlu dirawat.

Berikut ini cara merawat jas hujan, agar bisa dipakai lagi dan lagi.

Baca Juga: Dijamin Nyesel Sudah Lepas Behel Motor, Kalau Tahu 3 Fungsinya

Pertama yang harus dipahami untuk menjaga performa jas hujan adalah cara melipat saat kelar dipakai.Sembarangan melipat akan membuat jahitan ataupun bahan jas hujan jadi tertekuk.

Kelihatannya sepele, namun secara berkala itu bisa memicu terjadinya rembesan saat jas hujan dipakai.

Nah untuk menghidari terjadinya lekukan pada jas hujan, maka kelar dipakai jangan dilipat.Sebaiknya jas hujan digulung, sebelum disimpan.

Baca Juga: Kebiasaan Motor Langsung Gas Pol Saat Lampu Hijau Menyala, Awas Alami Kejadian Nggak MengenakkanSekarang kita bahas soal menyimpan jas hujan yang baik dan benar.Kudu dipastikan, jas hujan dalam kondisi bersih dan kering sebelum disimpan.Untuk mengeringkan jas hujan, sebaiknya cukup diangin-anginkan saja alias jangan terkena sinar matahari.

JANGAN BERHENTI SEMBARANGAN

Saat tiba-tiba hujan, pemotor kudu ingat untuk jangan berhenti sembarangan.

Akibat berhenti sembarangan, bisa picu kemacetan jalan.

Contoh berhenti sembarangan itu di bawah jembatan atau flyover dan juga underpass.

Baca Juga: Biar Nggak Kena Pajak Progresif Jual Motor Segera Blokir STNK, Sudah Tahu Caranya?Bisa kena pasal loh kalau berhenti sembarangan saat hujan turun.Pasal yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 105.Bunyinya,"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau dan b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan."Lalu bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas, siap-siap kena pasal 282 dengan denda Rp 250.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya