Follow Us

Jakarta Hujan Lebat, Ingat Lagi Denda Motor Berhenti Sembarangan

Octa - Senin, 09 Agustus 2021 | 11:30
Pemotor jangan sembarangan berteduh saat hujan turun.
NTMC

Pemotor jangan sembarangan berteduh saat hujan turun.

Otofemale.ID - Hujan lebat dan petir diperkirakaan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), berpotensi terjadi di beberapa wilayah Jakarta (9/8/2021).

Adapun wilayah yang berpotensi alami hujan lebat disertai petir, diantaranya Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat .

Baca Juga: Motor Matik Atas Nama Pribadi Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Caranya Bund

"Waspada potensi hujan yang dapat disertai kilat atau petir di wilayah Jaksel, Jaktim, dan Jakbar pada siang dan sore hari," demikian tulis BMKG di situs resminya.

Berikutnya, untuk Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur akan diguyur hujan ringan pada siang hari.

Baca Juga: Murah! Segini Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Jakarta

Sementara cuaca di Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu akan berawan.

Mengantisipasi potensi terjadinya hujan, pengendara motor ingat selalu jangan berhenti sembarangan, seperti di bawah jembatan ataupun flyover.

Entah berhenti sembarangan itu mau pakai jas hujan atau malah sekalian berteduh, pokoknya jangan dilakukan.

Soalnya kondisi seperti itu bisa bikin macet dan itu bisa kena pasal.Adapun aturannya ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (4).

Baca Juga: Vespa Klasik Raffi Ahmad Dinego Uya Kuya, Nagita Slavina : Ambil Aja Kalau Rp 1 MDisitu dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:a. Rambu perintah atau rambu laranganb. Marka Jalanc. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintasd. Gerakan Lalu Lintase. Berhenti dan Parkirf. Peringatan

Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Nggak Perlu STNK dan BPKB Asli, Bisa Sambil Rebahan Juga

Melanggar pasal tersebut, maka bisa dikenai sanksi pidana, seperti yang tertuang dalam pasal 287 ayat 3."Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan Rp 250.000"(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest