Polda Metro Jaya Incar Belasan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Helm Jangan Lupa Helm!

Kamis, 23 September 2021 | 20:21
rideapart.com

Cewek pakai helm (ilustrasi).

Otofemale.ID - Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, Polda Metro Jaya incar banyak jenis pelanggarn lalu lintas.

Ada belasan atau tepatnya 15 pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran Operasi Patuh Jaya 2021.

Dari belasan yang diincar, dua diantaranya adalah yang terkait dengan penggunaan helm bagi pengendara motor.

Baca Juga: Kendarai Motor Matik Punya Fitur Lampu Hazard, Sudah Tahu Fungsinya Belum?

Ada 2 jenis pelanggaran incaran polisi yang berhubungan dengan penggunaan helm.

Pertama adalah helm yang digunakan pengendara motor wajib SNI.

Dan berikutnya adalah penumpang juga wajib pakai helm SNI.

Dibawah ini, ke-15 pelanggaran yang jadi incaran Operasi Patuh Jaya 2021 :

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway)5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Polda Metro Jaya Incar Pemotor yang Masih Nekat Merokok

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan

HELM WAJIB SNI

Bukan hoaks nih, pemotor meski sudah pakai helm tetap bisa kena tilang saat razia.Kejadian seperti di atas, bukan juga petugasnya ngadi-ngadi.

Baca Juga: Cewek Pemakai Motor Matik Perlu Tahu yang Namanya V-Belt, Ini Jadwal Ganti BaruSudah pakai helm namun pemotor tetap nggak lolos kalau ada razia, penyebabnya cuman 1.Helm yang dipakai pasti nggak sesuai dengan standar SNI.Pemotor wajib pakai helm dan standarnya SNI, seperti ditulis dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya