Otofemale.ID - Merokok sambil kendarai motor, jadi incaran polisi selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021.
Hal itu seperti yang tertulis dalam postingan akun @TMCPoldaMetro di medsos (22/9/2021)
"Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6," begitu yang tertulis.
Baca Juga: Letakkan di Depan Cara Aman Bawa Barang dengan Motor Matik, Masih Ada Lainnya Nih
Polisi juga nggak main-main, saat melihat pemotor yang masih nekat kendarai kendaraannya sambil merokok.
Tindakan langsung dilapangan akan dilakukan polisi bila menemukan pelanggaran tersebut.
Apa yang dilakukan polisi di lapangan, disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok, petugas kami di lapangan pasti menegurnya," tegas Kombes Sambodo dikutip dari PMJNews.
"Kita juga bisa dikenakan sanksi jika bisa menyebabkan laka lantas karena merokok sembari mengemudi," sambungnya.
DILARANG SEJAK 2019
Merokok sambil berkendara (termasuk naik motor), aturan yang melarangnya sudah ada sejak 2019 silam.