Modal Lampu Strobo Pajero Sport Nopol Hitam Minta Jalan, Ingat Lagi Aturannya Bung!

Senin, 27 September 2021 | 22:50
Dashcam Indonesia

Mitsubishi Pajero Sport nopol hitam nyalakan lampu strobo

Otofemale.ID - Mobil dengan warna dasar nopol hitam, tidak diizinkan menggunakan lampu strobo.

Pasalnya lampu strobo penggunaannya hanya boleh untuk kendaraan dinas.

Namun ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mobil dinas yang nopolnya hitam juga tidak boleh pasang lampu strobo.

Baca Juga: Coba Isi Ulang Air Wiper Sendiri, Tahu Cara Buka Kap Mesin Mobil?

Mobil pribadi atau kendaraan dinas bernopol hitam nekat pasang lampu strobo, nggak ada ampun!.

"Kenapa ditindak, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka akan disamakan dengan kendaraan pribadi," pungkas Kombes Sambodo.

Sayangnya apa yang disampaikan Kombes Sambodo, tetap saja ada yang nelat melanggar.

Seperti yang dilakukan oleh pengemudi Mitsubish Pajero Sport, saat melaju di jalan tol.

Kejadian tersebut diposting akun Dashcam Indonesia, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Ngerasa Gagah Pakai Mobil Mesin Turbo, Apa Sudah Tahu 3 Hal Penting Ini

Terlihat dalam postingan itu, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport menggunakan sirene dan strobo mengambil jalur paling kanan di sebuah ruas jalan tol.

Pengemudi tersebut juga berkali-kali terlihat menyalakan lampu high beam untuk meminta jalan kepada pengendara yang berada di depannya.

"Krisis manner. Entah apa maksudnya komunitas pajero ini pakai strobo, sirene dan ambil jalur paling kanan. Kasih jalan ya enggak lah. Makanya yang bersangkutan kasih lampu beam. TKP Tol Japek,” tulis keterangan video tersebut.

Baca Juga: Sudah Waktunya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Mobil Pribadi, Monggo Dicek Syarat-Syaratnya

Biar pengemudi Mitsubishi Pajero yang toat tot minta jalan itu ingat, begini aturan larangan pasang lampu aksesori itu.

Pengguna lampu strobo atau sejenisnya bisa dijerat dengan pasal 287 Ayat 4 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya