Mau Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling, Dokumennya Sudah Siap?

Rabu, 29 September 2021 | 08:21
@TMCPoldaMetro

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya

Otofemale.ID - Ada 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang buka hari ini, Rabu (29/9/2021).

Mulai dari di Jakarta Timur yang lokasinya ada di Mall Grand Cakung, lalu Jakarta Barat di LTC Glodok dan Jakarta Pusat adanya di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Seperti yang sudah-sudah, khusus layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan buka di 2 lokasi.

Baca Juga: Kepala Gatal Bikin Ganggu Konsentrasi Saat Kendarai Motor Matik, Kuy Kenali Penyebabnya

Ada di Kampus Trilogi Kalibata dan juga Jalan M.Saidi Raya Petukangan Selatan.

Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Seperti jam operasional SIM Keliling yang buka mulai jam 08.00 dan selesai pada 14.00 WIB.

Jangan perpanjang SIM B di Pastinya di Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, soalnya yang dilayani hanya perpanjangan SIM A dan C saja.

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum lakukan perpanjangan SIM.

Diantaranya seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Terkuak Aksi Tukang Tambal Ban Gorok Korban Ranjau Paku, Sebulan Untung Jutaan

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

1. SIM A: Rp 80.0002. SIM C: Rp. 75.000

Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

SIM KETINGGALAN

Pengendara kendaraan bermotor wajib tahu yang satu ini.

Kalau SIM ketinggalan di rumah saat kena razia, jangan ngakunya nggak punya.

Salah ngomong soal kepemilikan SIM, bisa auto bokek.

Baca Juga: Modal Lampu Strobo Pajero Sport Nopol Hitam Minta Jalan, Ingat Lagi Aturannya Bung!

FYI nih ya, SIM ketinggalan dan nggak punya SIM itu beda pasal.

Dan urusan dendanya bisa 4 kali lipat (bokek sebokek bokeknya kan).

Detail sanksi SIM ketinggalan dan nggak punya SIM, ada di UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

SIM Ketinggalan maka dalam pasal 288 dianggapnya pemotor nggak bisa menunjukkan SIM yang sah.

Sanski denda yang dikenakan karena hal itu, maksimal Rp 250.000.Nah kalau nggak punya SIM, tertulis di pasal 281 dendanya Rp 1.000.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya