Otofemale.ID - Beberapa daerah di Indonesia, melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Diantaranya seperti Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Bengkulu dll.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah itu, masa berlakunya ada yang sampai akhir Desember 2021.
Baca Juga: Sambil Vaksin Bisa Trade In Motor Yamaha, Cuman Sampai 1 Oktober 2021
Kabar gembira nih bagi pemilik motor matik yang kebetulan pajak kendaraannya telat bayar.
Istilah pemutihan pajak kendaraan bermotor, di masa pademi Covid-19 ini sering terdengar.
Kamu tahu apa maksud dari pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Tidak sedikit dari wajib pajak yang masih mengartikan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sama dengan gratis bayar.
Pastinya mereka yang masih mengartikan seperti di atas itu belum tahu maksud dari pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dipastikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pemutihan pajak kendaraan bermotor itu bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
Baca Juga: Yakin Belum Pada Tahu, Ternyata Parkir Motor Sembarangan Bisa Bikin Jok Jadi Keras
"Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan," ungkapnya dilansir dari Kompas.com.
Adapun maksud adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah hanya denda keterlambatan bayar pajaknya saja yang dihilangkan.
Wajib pajak pemilik kendaraan, tetap harus bayar pokok pajak dari unit yang mereka miliki.
Jadi jelas ya, pemutihan pajak kendaraan bermotor itu bukan gratis bayar pajak yang tekat bayar.
Tapi hanya denda pajak kendaraannya saja yang digratiskan(*)