Bingung Kapan Waktu yang Tepat Perpanjang SIM, Ini Nih Idealnya

Senin, 04 Oktober 2021 | 11:56
Otofemale.ID/octa saputra

SIM kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021

Otofemale.ID - Masa berlaku SIM, habis pada bulan Oktober 2021 ini.

Seperti foto di atas, masa berlaku SIM habis pada 18 Oktober 2021.

Pertanyaannya, kapan waktu ideal lakukan perpanjangan SIM?

Baca Juga: Daftar Motor Matik Terbaik di Kelasnya Versi Motor Plus Award 2021, Mana Kendaraan Kamu?

Ngadepin SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, nggak usah bingung.

Idealnya, SIM diperpanjang saat benar-benar sudah mendekati masa kedaluwarsanya.

Itu sangat disarankan karena pemegang membayar penerbitan SIM, sesuai dengan masa berlakunya yang 5 tahun.

Nah kalau secara aturan, SIM bisa mulai diperpanjang 15 hari sebelum jatuh tempo.

LAYANAN SIM KELILING

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C, bisa dilakukan di Layanan SIM Keliling.

Seperti biasanya, Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Baca Juga: Masih Bertanya-tanya Kok Motor Wajib Rutin Ganti Oli Mesin?, Simak Penjelasan Suzuki

Ada 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang buka hari ini, Rabu (29/9/2021).Mulai dari di Jakarta Timur yang lokasinya ada di Mall Grand Cakung, lalu Jakarta Barat di LTC Glodok dan Jakarta Pusat adanya di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Lalu 2 lokasi di Jakarta Selatan, yakni di Kampus Trilogi Kalibata dan juga Jalan M.Saidi Raya Petukangan Selatan.

Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling, ada beberapa hal yang perlu diketahui.Seperti jam operasional SIM Keliling yang buka mulai jam 08.00 dan selesai pada 14.00 WIB.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Dilakukan Banyak Daerah, Maksudnya Apaan Sih?Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:1. SIM A: Rp 80.0002. SIM C: Rp. 75.000Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya