Uji Emisi Gratis di Jakarta Barat, Cek Lokasi dan Syaratnya Gaes

Selasa, 02 November 2021 | 22:50
carparts.com

Kantor Wali Kota Jakarta Barat, jadi lokasi uji emisi gratis (ilustrasi)

Otofemale.ID - Gaes Rabu besok (3/11/2021), Pemkot Jakarta Barat mengadakan uji emisi gratis.

Kegiatan uji emisi gratis ini, dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat dalam rangka sosialisasi Pergub No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

Adapun lokasi uji emisi gratis di Jakarta Barat ini, lokasinya di Kantor Wali Kota.

Baca Juga: Kartu E-Toll Terbaca Mesin Expired, Nih Maksudnya Apan Ya?

"Menuju pemberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi pada 13 November 2021, kami terlebih dahulu sosialisasi.

Agar masyarakat nanti tidak kaget dengan adanya penataan itu," jelas Kamin selaku Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakbar.

Namun mohon maaf nih bagi pengendara motor.

Saat ini uji emisi gratis di Jakarta Barat, hanya berlaku bagi kendaraan roda empat saja.

Kegiatan uji emisi gratis di Kantor Wali Kota Jakbar ini, berlansung dari jam 08.00-14.00 WIB.

Tidak ada kuota jumlah mobil yang bisa ikutan kegiatan uji emisi gratis.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ratusan Mobil Masih Kena Tilang, Ingat Lagi Aturan Terbaru

NOVEMBER SANKSI TILANG

Sudah sah nih, sanksi tilang berlaku bagi mobil atau motor yang melanggar aturan uji emisi di Jakarta.Meski sudah sah, namun seperti biasanya nggak langsung ujug-ujug berlaku.Diungkapkan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini sampai bulan depan baru tahap sosialisasi.

Baca Juga: Masih di Bawah Rp 110 Juta, Ini Daftar Harga Bekas Suzuki Ignis Matik

Kelar tahap sosialisasi, baru deh sanksi tegas bagi yang melanggar dilaksanakan."Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021)(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya