Otofemale.ID - Korban kecelakaan lalu lintas di jalan tol, dapat santunan dari Jasa Marga.
Baik korban yang mengalami cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Namun, sayangnya santunan dari Jasa Marga itu nggak berlaku pada kasus kecelakaan Vanessa Angel maupun suaminya.
Baca Juga: Laporin Saja ke Sini, Kalau Nemu Lagi Kejadian Papa Minta Bawang
Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (suami), alami kecelakaan di jalan tol.
Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian dan 3 orang yang bersama mereka dalam mobil, alami luka-luka.
Terkait dengan tidak ada santunan pada kasus kecelakaan Vaanessa Angel, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan berikan penjelasan.
Bahwasannya kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Gaes! Polisi Buka-Bukaan Data di Lapangan, Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Deh
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.
SANTUNAN JASA RAHARJA
Pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan bisa klaim asuransi Jasa Raharja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.
Baca Juga: Weekend Mau ke Kawasan Wisata di Jakarta? Pastikan Tahu yang Satu Ini
Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta.
Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.
Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja