Otofemale.ID - Crowd Free Night atau yang disingkat CFN di Jakarta, bakal diterapkan Polda Metro Jaya.
Penerapan CFN, terkait dengan malam pergantian Tahun Baru 2022.
CFN pada malam pergantian tahun ini, bukan hal baru.
Baca Juga: Laku Keras di GIIAS 2021, Segini Harga Mobil Baru Xpander dan Xpander Cross Matik
Strategi yang sama diungkap Dirlantas Polda Metro JAya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, juga dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
"Seperti malam tahun baru 2020 ke 2021, nanti pergantian malam tahun baru ke 2021 ke 2022 kami juga melakukan hal yang sama (crowd free night)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (23/11/2021).
Nggak hanya itu saja, bebrapa bulan lalu CFN juga diterapkan di Jakarta.
Sekitar September 2021 lalu, Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan CFN.
Ratusan personil diturunkan untuk lakukan tindakan sterilisasi di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Dan itu dilakukan tiap malam, mulai 00.00 WIB dan berakhir menjelang pagi hari pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Pemotor Bisa Kena Denda Rp 250.00, Kuy Jangan Sampai Salah Arti Rambu P Coret dan S Coret
Hal tersebut dilakukan demi mengurangi mobilitas di Jakarta pada malam hari.
PPKM LEVEL 3
PPKM Level 3 selama libur Nataru berlaku secara nasional (mulai 24 Desember 2021).Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Baca Juga: Mobil Melanggar Marka Chevron Dendanya Setengah Juta, Lah Kok Gitu SihPak Menteri juga mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19."Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tegasnya(*)