Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mobil Melanggar Marka Chevron Dendanya Setengah Juta, Lah Kok Gitu Sih

Octa Saputra - Senin, 22 November 2021 | 11:56
Pengendara mobil melanggar marka chevron di jalan tol
Tiktok @aprilia_delta

Pengendara mobil melanggar marka chevron di jalan tol

Otofemale.ID - Pengemudi mobil sudah tahu marka jalan serong atau juga disebut chevron?

Kalau di jalan tol, marka chevron serong ini adanya di persimpangan pintu keluar.

Marka chevron juga ada di persimpangan menuju jalur tol lainnya.

Baca Juga: Pintu Mobil Terasa Seret, Ternyata Ini Bagian yang Jarang Kena Perawatan

Nah kalau mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, pada Pasal 1 ayat 4 dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Mungkin masih banyak yang nggak tahu tentang marka chevron.

Makanya masih sering terlihat, pengendara mobil menginjak marka tersebut.

Seperti yang ada di video postingan akun TikTok @aprilia_delta.

Dalam video yang diposting, nampat pengendara mobil Honda mobilio diberhentikan polisi lalu lintas.

Setelah sebelumnya mobil berwarna putih itu menginjak garis marka chevron.

Baca Juga: Mantab! PPKM Level 3 Berlaku Nasional Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masih Ingat Aturan Perjalanan

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x