Mobil Parkir di Pinggir Jalan Diderek Dishub Si Pemilik Tidak Terima, Yakin Sudah Tahu Aturannya?

Senin, 06 Desember 2021 | 13:28
Tangkapan layar Tiktok

Mobil parkir diderek DIshub DKI Jakarta

Otofemale.ID - Adegan mobil parkir diderek petugas Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta, muncul di medsos.

Dalam video yang beredar, nampak mobil LCGC Daihatsu Ayla warna putih yang kena derek petugas.

Seperti kebanyakan kasus serupa, si pemilik mobil tidak terima dengan apa yang dilakukan petugas tersebut.Baca Juga: Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Tol, Catat Tanggal dan Lokasinya

Dengan alasan di tempatnya parkir mobil, tidak ada tanda larangan.

Rateh petugas Dishub yang menindak pemilk mobil yang parkir sembarangan, menjelaskan terkait larangan parkir di pinggir jalan.

"Walaupun tidak ada larangan parkir di badan jalan, di bahu jalan itu tidak boleh," jelasnya.

Sudah dijelaskan namun si pemilik mobil tetap merasa apa yang dilakukan tidak salah.

Terkait dengan video kejadian yang diposting akun @roy_haling21, ingat lagi aturan main parkir mobil khususnya Jakarta.

BTW video postingan sudah dihapus dengan alasan permintaan dari perekam.

Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000.

Baca Juga: Gokil! Penipu Modus Beli Mobil Pajero Sport Berhasil Ditangkap, Ternyata Begini Caranya

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Dan menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Nah kalau khusus di Jakarta, begini aturan mainnya :

Dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

Baca Juga: Air Radiator Warna Hijau Atau Merah, Cewek Jangan Angkat Tangan

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya