Ban Mobil Sobek Kelar Hantam Lubang di Jalan Tol Bisa Klaim Ganti Rugi, Begini Caranya

Senin, 13 Desember 2021 | 22:53
INSTAGRAM/BAYURIANTO

ban mobil sobek kelar hantam lubang di jalan tol

Otofemale.ID - Ban mobil yang hantam lubang di jalan, bisa alami robek.

Nah kalau kejadiannya di dalam jalan tol, bisa klaim ganti rugi.

Corry Annelia Poundti H, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Division memastikan hal tersebut.

Baca Juga: Mobil Sedan Modal Strobo Nekat Lawan Arah Dipukul Mundur Pengemudi Cewek, Auto Kena Mental

Tentunya dengan syarat bahwa pecah ban yang dialami pengguna akibat lubang yang ada di dalam jalan tol.

"Bisa segera hubungi 14080. Sehingga laporan yang bersangkutan langsung terdata," Corry Annelia Poundti H seperti dilansir dari Kompas.com.

Ketika sudah menghubungi call center, petugas akan datang untuk mengecek kebenarannya.

Saat hendak ajukan klaim, harus ada bukti dan saksi dari petugas dan nantinya akan dibuatkan berita acara.

Baca Juga: Anti Merosot di Tanjakan, Mobil Jaman Now Sudah Banyak yang Pakai Fitur Ini

"Keputusan itu ada di petugas saat periksa kebenaran.

Ada tim yang akan tentukuan kejadian itu benar karena lubang atau memang bannya sudah enggak layak jalan," tuturnya.

Selanjutnya, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim ganti rugi.

Pastikan juga disiapkan identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Pengguna jalan diminta sesuai tenggat waktu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi data-data yang disebutkan di atas(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya