Update Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru, Tidak Cukup Kalau Hanya Vaksin Dosis 1 Saja

Kamis, 16 Desember 2021 | 22:07
Otofemale.ID/octa saputra

Aturan perjalanan selama Libur Nataru (16/12/2021)

Otofemale.ID - Masih dalam kondisi pademi Covid-19, namun tidak sedikit yang memanfaatkan momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk lakukan perjalanan.

Oke kalau memang mau melakukan perjalanan libur Nataru dengan mobil pribadi, pastikan tahu update aturan terbarunya.

Satgas Covid-19 resmi merilis aturan bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan, selama libur Nataru.

Baca Juga: Mobil Baru SUV Honda CR-V Black Edition, Harga Lebih Mahal Gaes?

Aturan yang dimaksud ada di Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Ada beberapa ubahan aturan perjalanan masyarakat yang tertulis disitu.

Seperti orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

KABAR JALUR PUNCAK

Dalam rangka mengantisipasi keramaian di Puncak, Bogor yang berpotensi peningkatan kasus Covid-19, beredar kabar terkait dengan penutupan kawasan tersebut.

Kabar penutupan kawasan Puncak, dikatakan oleh Bupati Bogor Ade Yasin sifatnya situasional.

Baca Juga: Masih Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Lebat, Jangan Gitu Ya Lain Kali

"(Penutupan Jalur Puncak Bogor) Situasional nanti barang kali ya.

Biasanya tiap tahun, malam pergantian tahun kita sudah antisipasi," kata Ade Yasin dilasnir dari TribunnewwsBogor.

Sementara itu, pihak Polres Bogor saat ini masih belum memutuskan soal penutupan Jalan Raya Puncak saat malam Tahun Baru 2022 nanti.

Sejauh ini, rencana polisi dalam pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor saat malam tahun baru bukan mengarah ke penutupan, tapi ke pengalihan arus."Kami berlakukan pengalihan arus dan rekayasa lalu lintas lainnya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Selebgram Cantik Meninggal Dunia Setelah Lumpuh Akibat Kecelakaan, Begini KronologinyaDalam kesepakatan lima kapolres wilayah Puncak Raya sebelumnya, pengamanan yang akan dilakukan adalah masyarakat wajib vaksin, mendirikan 25 posko prokes, ganjil genap dan lain-lain.Lalu di Jalan Raya Puncak Bogor sendiri akan diterapkan ganjil genap, pengalihan atau rekayasa lain tergantung situasi di lapangan."Gak ada penutupan, sejauh ini belum ada (keputusan penutupan Jalan Raya Puncak)," ungkap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya