Bikin Elus Dada! Polisi Dapat Perlakukan Kurang Pantas, Setelah Menegur Cewek Tidak Pakai Helm

Selasa, 18 Januari 2022 | 18:38
@joker_supriadi

Cewek pengendara motor matik, berlaku kurang pantas. Setelah ditegur polisis gegara tidak pakai helm

Otofemale.ID - Melakukan tugasnya sebagai polisi lalu lintas, AKP Gede Oka Sukamto malah dapat perlakukan kurang pantas dari cewek pengendara motor.

Kejadian yang menimpa Kanit Lalu Lintas Ciracas itu, saat dirinya mengatur lalu lintas di kawasan kolong Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Gegaranya, AKP Gede Oka menegur cewek pengendara motor yang kedapatan tidak pakai helm.

Bukannya paham yang dilakukan salah, menurut AKP Gede Oka, cewek itu malah meledek dan memancing agar dirinya marah. “Dia (pengendara motor itu) bilang, ‘Panas, Pak, macet, saya enggak pakai helm karena macet, ada apa sih?’.

Kemudian dengan terpaksa perempuan itu memakai helm sambil berucap ‘Saya pakai di depan bapak, nanti saya lepas lagi.’

Setelah dipakai saya balik kanan untuk melanjutkan mengurai kemacetan," papar AKP Gede Oka dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu melihat postingan akun medsos @joker_supriadi, pak polisi itu malah dapat perlaukan kurang pantas setelah berbalik badan.

Dengan gestur tubuh yang kelihatan kesal, si cewek pengendara motor itu acungkan jari tengah.

WAJIB HELM SNIStandar helm yang dipakai oleh pengendara motor, wajib SNI.

Baca Juga: Pilihan Motor Matik Baru Yamaha Fazzio, Paling Mahal Cuman Rp 22 Juta

Aturan mainnya ada di Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."Masih nekat tidak pakai helm standar SNI saat kendarai motor, siap-siap kena denda ratusan ribu rupiah.Selain itu, pengemudi motor yang biarkan boncenger nggak pakai helm juga bisa kena denda.Semua itu tertulis jelas pasal 291 (ayat) 1 UU yang sama seperti di atas dan dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm.

Baca Juga: Beli Motor Matik Baru Budget Rp 17 Jutaan, Pilihannya Mulai Terbatas Nih

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya