Helm Wajib SNI Bukan Ngadi-ngadi, Aturan dan Dendanya Kalau Melanggar Jelas Gaes

Senin, 10 Januari 2022 | 21:29
Aong/Motorplus-online.com

Ilustrasi helm SNI

Otofemale.ID - Pengendara motor, jangan sepelekan soal helm yang dipakai.

Aturan yang berlaku di Indonesia, helm yang dipakai berkendara harus standar SNI.

Dan aturannya jelas tertulis dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

Lanjutannya ada di Pasal 106 ayat (8) undang-undang yang sama :

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Nekat tidak pakai helm dengan standar SNI, maka siap-siap kena denda.

Diatur dalam Pasal 291, nekat tidka pakai helm SNI bisa dipidana paling lama 1 bulan dan atau bayar denda Rp 250.000.

Aturan pakai helm dan juga wajib berstandar SNI, juga berlaku buat boncenger.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Pelat Nomor Jakarta Via Hp, Tanpa Aplikasi!

Jangan sampai biarkan boncenger tidak pakai helm atau pengemudi kena denda yang nilainya Rp 250.000.

AWAS SNI PALSU

Bukan hoaks nih, pemotor meski sudah pakai helm tetap bisa kena tilang saat razia.Meski di helm yang dipakai sudah ada tulisannya SNI. Kejadian seperti diatas, bukan juga petugasnya ngadi-ngadi.Sudah pakai helm ada logo SNI namun pemotor tetap tidak lolos kalau ada razia, penyebabnya cuman 1.Bahwa SNI yang tertera pada helm tersebut abal-abal alias palsuTerkait dengan logo SNI palsu, maka sebelum beli helm perhatikan ciri-ciri keasliannya.

Pertama adalah bahwa produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

Jadi jelas ya, kalau logo SNI pada helm nggak sesuai dengan 2 ketentuan itu berarti palsu(*)

Baca Juga: STNK Motor Tahun Ini Habis Masa Berlakunya, Wah Bisa Dapat Pelat Nomor Keren

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya