Ganjil Genap Jakarta, Polda Metro Jaya Bikin Pelat Nomor Dewa Mati Kutu

Kamis, 20 Januari 2022 | 21:17
Wartakotalive.com/Istimewa

Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta

Otofemale.ID - Sudah tahu kan, kalau di Indonesia tercinta ini ada istilah pelat nomor dewa?

Biasanya pelat nomor yang dimaksud, terpasang di mobil.

Adapun ciri-ciri dari pelat nomor dewa itu berjumlah 4 angka dan huruf terakhirnya RF

BTW pelat nomor dewa merupakan pelat nomor khusus yang diberikan pada orang tertentu seperti pejabat negara dan itu sebagai fasilitas dari negara.

Jadi tidak ada orang sipil yang bisa menggunakan pelat nomer dewa itu.

Dan oleh karenanya diberikan pada pejabat negara, maka tidak heran kalau bisa dapat fasilitas pengawalan.

Terkait dengan pelat nomor dewa, meski emang dimiliki oleh pejabat namun tidak sakti mandraguna loh.

Tetap bisa ketilang polisi kalau melanggar aturan lalu lintas.

Sebagai contoh, melanggar aturan ganjil genap Jakarta.

Baca Juga: Mobil LCGC Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah, Skemanya Seperti Ini

Bukti kalau pelat nomor dewa tidak sakti, Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menindak ratusan mobil.

"Sejak hari Senin (17/1/2022) kemarin atau dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).

Aturan lalu lintas yang dilanggar oleh mobil berpelat nomor istimewa, tidak hanya ganjil genap saja.

Polisi melakukan tilang pada mereka yang nekat pakai bahu jalan di tol, hingga yang pasang rotator atau sirine.

Kenapa pelat nomor dewa tidak sesakti julukannya?

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, semua kendaraan pelat hitam memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk mobil-mobil dengan TNKB khusus.

"Ini kan ada anggapan pelat dewa, pelat yang kebal aturan dan segala macam.

Ini kan menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan," ujar Kombes Sambodo dilansir dari Kompas.com.

Karena mereka sebenarnya sama saja pelat hitam, tapi menganggap dapat privilege, padahal sesuai aturan tidak (dapat)," ungkapnya(*)

Baca Juga: Cara Atur Spion Mobil, Bukan Asal Kelihatan Kendaraan Lain di Belakang

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya