Cewek Enggan Pakai Helm Saat Dibonceng, Pacarmu Bisa Auto Bangkrut Loh

Selasa, 25 Januari 2022 | 23:45
@tmcpoldametro

Boncenger tidak pakai helm, tanggung jawab pengemudi motor

Otofemale.ID - Dibonceng pacar naik motor, cewek jangan enggan ya pakai helm.

Soalnya pacarmu bisa auto bangkrut, kalau sampai kena semprit polisi.

Pakai helm itu wajib hukumnya saat kendarai motor dan berlakunya bukan hanya pada si pengendara saja.

Siapapun yang dibonceng motor, juga wajib pakai helm.

Aturan wajib pakai helm, seperti tertulis dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Baca Juga: Lagi Happening Motor Matic Yamaha Fazzio, Kuy Bongkar Fakta Sistem Hybrid

Nekat kemudikan motor tanpa helm, maka bisa kena denda maksimal Rp250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Nah kalau boncengernya yang tidak pakai helm, juga bisa kena denda yang nominalnya sama dengan di atas.

Dan yang bertanggung jawab atas denda boncenger yang tidak pakai helm adalah si pengemudi motor.

Hal itu tertulis dalam Pasal 291 (ayat) 2,"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

HELM BISA KEDALUWARSA

Namanya juga barang produksi massal, material yang digunakan dalam pembuatan helm punya waktu terbatas dalam kondisi prima.Irwan Bachroem, Dr.DR Helmet and Apparel Specialist dari DeRide, distributor resmi helm Nolan dan X-Lite di Indonesia, mengatakan, kemampuan helm akan menurun baik karena usia maupun karena sudah pernah jatuh dari motor."Usia helm berkisar antara 4-5 tahun tergantung perawatan, jika perawatan dan penyimpanannya baik usia helm akan bertahan sampai 5 tahun.

Setelah 5 tahun sebaiknya sebaiknya sudah tidak dipergunakan, karena material pada bagian helm tidak dapat berfungsi maksimal melindungi benturan," ujar Irwan dilansir dari Kompas.com.

Ada ciri-ciri tertentu yang bisa dilihat secara fisik, kalau helm tersebut sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Ganti Oli Mesin Motor Matic untuk Pertama Kali, Perlu Sekalian Oli Gardan?

Mulai dari bagian batok, Encapsulated Post Script (EPS) atau styrofoam, busa pipi, crownpad (busa di atas kepala), hingga visor."Di beberapa brand, cirinya dapat dilihat dari interior pada bagian busa sudah mulai rontok atau bagian EPS sudah mulai kelihatan berubah menjadi serbuk.Tapi ada juga beberapa brand yang tidak melihatkan ciri ciri helm sudah kadaluarsa," kata Irwan.Selain ciri fisik, ada juga yang menyertakan informasi kapan helm tersebut diproduksi dan kedaluwarsanya.Tapi tidak semua merek helm yang menyertakan informasi detail seperti itu(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya