SIM Keliling Jakarta Akhir Januari 2022, Sudah Tahu Aturan Mainnya?

Senin, 31 Januari 2022 | 10:42
Rudy Hansend

SIM keliling

Otofemale.ID - Senin ini (31/1/2022), jadi hari terakhir awal bulan di tahun 2022.

Bagi yang hendak lakukan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya siapkan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Untuk hari ini dari kelima lokasi SIM Keliling yang tidak ada hanya di Jakarta Utara.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Barat ada 2 dan selebihnya masing-masing di 1 lokasi saja.

Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini :

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung - Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Hendak perpanjang SIM di layanan SIM Keliling, pemohon wajib tahu aturan mainnya.

Seperti jam operasional layanan SIM Keliling yang mulai pukul 08.00 dan tutup pada 14.00 WIB.

Lalu layanan SIM Keliling hanya melayani untuk perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Mobil Pribadi Jangan 'Ngekor' Ambulans, Ada Bahaya yang Mengancam

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum lakukan perpanjangan SIM.

Diantaranya seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.

BIAYA NAMBAH RP 15 RIBUSaat melakukan perpanjangan SIM, pemohon akan dikenakan 2 biaya.Pertama adalah biaya penerbitan SIM baru dan biaya tambahan.Khusus untuk biaya tambahan, meliputi cek kesehatan dan asuransi.Tahun 2021 lalu, total biaya tambahan yang harus dibayar Rp 60 ribu.Itu meliputi cek kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 35 ribu.Ditambah dengan biaya penerbitan SIM (misalnya C Rp 75 ribu), maka pemohon wajib siapkan dana Rp 135 ribu.Nah ada update terbaru nih, dari biaya tambahan penerbitan SIM.

Baca Juga: Kaca Film Mobil Mau Diganti, Tidak Bisa Sembarangan Ada Aturan Mainnya

Bahwasannya ada kenaikan khususnya pada biaya asuransi yang sebelumnya Rp 35 ribu, sekarang jadi Rp 50 ribu.Dengan tambahan di biaya asuransi, makan pemohon perpanjangan SIM C sekarang bawa uangnya Rp 150 ribu.Itu belum termasuk fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya