Otofemale.ID - Sudah pasti tahu kalau kelakuannya salah, tapi kok malah tidak terima saat diingatkan.
Itulah yang dilakukan oleh pengemudi mobil pelaku lawan arah dalam video postingan @markirterus.
Saat diingatkan pengendara lain dengan membunyikan klakson, pria pengemudi sedan putih bernopol L 1812 LL malah acungkan jari tengah.
Sontak membuat pengemudi yang beri peringatan itu, jadi terpancing emosinya.
Disebutkan lokasi kejadiannya di kawasan Jalan Merr, Surabaya.
Dalam postingannya si pemilik akun menuliskan pesan seperti ini :
"Wahai insan pengendara mobil dimanapun berada, ketahuilah sesungguhnya tertib berlalulintas itu baik, jadikan keselamatan lalu lintas sebagai menu wajib bukan pilihan..Stop lawan arah ya dik bang mbak sis non cang cing emak abah om tan..," tulisnya.
DENDANYA SETENGAH JUTA
Asal tahu saja yah, nekat lawan arah itu dendanya tidak sedikit loh.Maksimal denda yang dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas lawan arah adalah Rp 500 ribu.
Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal, Setelah Sempat Diliburkan
Adapun denda maksimal tersebut, seperti diatur pada UU No 22/2009 tentang LLAJ.Lawan arah dikenakan pelanggaran rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)(*)