Awas! Gegara Parkir Depan Rumah Urusannya Bisa Panjang, Sampai Didatangi Polisi

Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:03
@merekamjakarta

Parkir depan rumah, bikin tetangga emosi

Otofemale.ID - Parkir mobil di depan rumah, bisa picu masalah dengan tetangga.

Apalagi kalau yang parkir mobil, merasa tidak bersalah dengan apa yang dilakukan.

Pasalnya si pemilik mobil, merasa dirinya parkir mobil depan rumahnya sendiri.

Dan juga merasa, akses jalan umum tidak sepenuhnya terhalangi mobil yang diparkir.

Tidak hanya dengan tetangga saja, masalah yang bisa dipicu akibat parkir depan rumah.

Polisi juga bisa datangi pemilik mobil, untuk urusan yang satu ini.

Bermasalah dengan tetangga akibat parkir di depan rumah, seperti dalam video postingan akun @merekamjakarta.

Dalam video yang dibagikan, nampak pria ngamuk-ngamuk di depan rumah salah seorang warga.

Pria yang didamping oleh istrinya dan tetangga lainnya itu, sampai mengeluarkan jurus tendangan maut ke pagar.

Baca Juga: Hari Ini Jakarta Ada Puncak May Day, Hindari Beberapa Kawasan Ini

Ngamuknya pria itu dipicu oleh mobil yang parkir di depan rumah tersebut.

Dan akibat mobil SUV warna putih yang parkir di depan rumah itu, akses jalan jadi terganggu.

Seorang tukang ojek dan sirukiti eh maksudnya sekuriti, kemudian datang menghampiri untuk menenangkan pria yang ngamuuk-ngamuk itu.

Tidak butuh waktu lama, emak-emak berdaster keluar dari rumah.

Dengan santainya emak-emak itu menerangkan kalau dirinya seolah-olah lebih berhak atas jalan di depan rumahnya dibanding yang lain.

"Dengerin dulu, ini jalanan dulunya banjir.

Saya yang ngurusin, bayar 3 juta setengah," terangnya.

Makin emosilah pria yang ngamuk-ngamuk tadi mendengar keterangan si emak-emak.

"Jadi lu bayar 3 juta setengah boleh seenaknya disini!," begitu kata pria itu kepada emak-emak berdaster itu.

Baca Juga: Toyota Fortuner TNI AD Parkir di Area Drop Zone Bandara, Kadispenad Sampai Lakukan Ini

By the way, urusan parkir mobil seperti ini bisa loh diselesaikan dengan campur tangan polisi.

Hal tersebut seperti yang pernah dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan sebaiknya segera melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW)."Silahkan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Kombes Pol Sambodo.Polisi baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya