Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 26 Titik, Belum Semuanya Ditilang?

Senin, 06 Juni 2022 | 12:56
@TMCpoldametro

Sanksi tilang belum diterapkan di semua titik Ganjil Genap Jakarta

Otofemale.ID - Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), Ganjil Genap Jakarta berlaku di 26 titik.

Bagi pengguna mobil, wajib tahu 1 hal ini terkait dengan perluasan Ganjil Genap Jakarta.

Bahwasannya untuk saat ini, tidak semua titik yang terapkan sanksi tilang.

Jadi ada 13 titik Ganjil Genap Jakarta yang belum menerapkan sanksi tersebut.

Sampai dengan 12 Juni 2022 mendatang, ke-13 titik Ganjil Genap Jakarta itu masih menerapkan sanksi berupa pemberhentian sampai teguran saja.

Baru nanti pada, Senin minggu depan, semua ruas jalan yang masuk dalam daftar Ganjil Genap Jakarta terapkan sanksi tilang.

Hal tersebut seperti yang ditulis oleh akun @dishubdkijakarta.

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Ribut Pelat Nomor Mobil RFH Aniaya Pengguna Jalan Lain, Palsu?

Berikut ini, 13 titik Ganjil Genap Jakarta yang belum terapkan sanksi tilang :

1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan Suryopranoto7. Jalan Balikpapan8. Jalan Kyai Caringin9. Jalan Pramuka10. Jalan Salemba Raya sisi Barat11. Salemba Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro12. Jalan Kramat Raya13. Jalan Stasiun Senen(*)

Tag

Editor : Octa Saputra