Follow Us

Ribut Pelat Nomor Mobil RFH Aniaya Pengguna Jalan Lain, Palsu?

Octa Saputra - Senin, 06 Juni 2022 | 11:51
Pengemudi mobil berpelat nomor RFH menganiaya pengemudi lain di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2022).
Tangkapan layar akun instagram @merekamjakarta

Pengemudi mobil berpelat nomor RFH menganiaya pengemudi lain di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2022).

Otofemale.ID - Penganiayaan pada seorang pengguna jalan di ruas tol Dalam Kota Jakarta, bikin geger jagat maya.

Dari kejadian itu, pelat nomor mobil yang dipakai pelaku penganiayaan jadi sorotan.

Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, nampak pelaku yan menggunakan mobil Nissan X-Trail,memasang pelat nomor dengan 3 huruf belakang RFH.

FYI, pelat nomor dengan huruf belakang RFH masuk dalam daftar yang dapat fasilitas khusus dari negara.

Dan RFH merupakan pelat nomor yang diberikan pada pejabat di bawah eselon II.

Terkait dengan pelat nomor mobil yang digunakan pelaku penganiayaan tersebut, polisi angkat bicara.

Walah kok polisi bilangnya, pelat nomor RFH yang dipakai pelaku penganiayaan itu tidak benar.

Itu seperti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Nomor Polisi B 1146 RFH yang digunakan oleh kendaraan Nissan X-Trail tersebut tidak benar," kata Kombes Sambodo dilanir dari GridOto.com, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Toyota Rush Tiba-Tiba Motong Jalur di Jalan Tol, Diomelin 'Optimus Prime'

KRONOLOGI KEJADIAN

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus ini berawal dari ulah pengemudi Nissan X-Trail yang tak terima mobilnya berserempetan dengan mobil korban.Padahal, pengemudi Nissan X-Trail itu yang menyalip dan memotong laju kendaraan korban dari sisi kiri."Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022) malam(*)

Source : GridOto.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest