Otofemale.ID - Parkir mobil sembarangan yang dilakukan oleh penikmat kuliner bakmi di kawasan Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, diprotes warga.
Bagaimana tidak sembarangan, kalau parkir mobil yang dilakukan oleh konsumen kuliner bakmi itu sampai menutupi pagar rumah warga.
Mengutip dari akun TikTok @aninditamulia, protes yang dilakukan tidak digubris alias dicuekin oleh pemilik mobil.
"Saya minta tolong buat dipindahin saja, masih banyak parkiran lain bu," katanya dalam postingan video.
Nampak dalam video tersebut, pemilik mobil yang parkir sembarangan tidak menggubris protes dari warga.
ATURAN PARKIR
Terkait dengan urusan parkir kendaraan, DKI Jakarta punya aturannya.
Dan aturan tentang perparkiran itu tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).
Berikut ini isi dari aturan tersebut :
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Baca Juga: Jakarta Hujan Lebat Banjir Terjadi di Beberapa Ruas Jalan, BPBD Gercep
Selain itu, dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi: "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Adapun yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" seperti yang ada dalam PP tersebut adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Diantaranya seperti menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat(*)