Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korban Teror Kain Api Semarang, Pemilik Mobil Bisa Klaim Asuransi?

Octa Saputra - Sabtu, 02 Februari 2019 | 20:06
Jadi korban teoro kain api Semarang, bagaimana klaim asuransinya?

Jadi korban teoro kain api Semarang, bagaimana klaim asuransinya?

Baca Juga : Bu Dendy Jual Kue Seribuan, Pakai Mobil Seharga 3 Toyota New Avanza

Bermotor Indonesia Bab I Jaminan dan Pasal 1 yang berisikan resiko yang dijamin diantaranya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan juga kebakaran.

2. Resiko kebakaran ada syaratnya

Masih dalam pasal yang sama, resiko karena kebakaran ada aturan tambahan yang harus disepakati.

A. Diantaranya kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga : 4 Tips Aman Berkendara Saat Hujan, Dijamin Anti Tergelincir dan Celaka

B. Akibat sambaran petir

C. Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran

D. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Teror kain api bikin resah Semarang dan sekitarnya

Teror kain api bikin resah Semarang dan sekitarnya

3. Arti perbuatan jahat

Pada pasal I Bab 1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, resiko yang dijamin pada poin 1.2 adalah karena perbuatan jahat.

Source : TribunJateng.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x