Baca Juga : Bu Dendy Jual Kue Seribuan, Pakai Mobil Seharga 3 Toyota New Avanza
Bermotor Indonesia Bab I Jaminan dan Pasal 1 yang berisikan resiko yang dijamin diantaranya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan juga kebakaran.
2. Resiko kebakaran ada syaratnya
Masih dalam pasal yang sama, resiko karena kebakaran ada aturan tambahan yang harus disepakati.
A. Diantaranya kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : 4 Tips Aman Berkendara Saat Hujan, Dijamin Anti Tergelincir dan Celaka
B. Akibat sambaran petir
C. Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran
D. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
3. Arti perbuatan jahat
Pada pasal I Bab 1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, resiko yang dijamin pada poin 1.2 adalah karena perbuatan jahat.