Dari video yang beredar, dokumen berupa STNK malah dibakar oleh Adi Saputra.
"Yang tadi nanyain STNK, nih STNK-nya nih," kata Adi Saputra dalam video itu sambil berusaha menyalakan korek.
3. Adi Saputra lakukan empat pelanggaran
Pelaku perusakan motornya sendiri, melakukan 4 pelanggaran sekaligus, yaitu melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Adi Saputra juga dikenakan pasal tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri.
4. Total denda maksimalnya Rp 2 juta lebih
Pelanggaran Adi Saputra yang nggak membawa SIM dan STNK, bisa dikenakan denda maksimal Rp 1,5 juta.
Hal itu sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutaan Jalan Pasal 281 dan 288.
Pelaku juga dikenakan pasal tidak mengenakan helm (391 ayat 1) dan membiarkan pacarnya nggak pakai helm (291 ayat 2).
Kedua pelanggaran tersebut, total dendanya Rp 500 ribu.