Follow Us

Viral Adi Saputra Unboxing Honda Scoopy, Naas Betul Nasib Ceweknya

Octa - Jumat, 08 Februari 2019 | 10:18
Adi Saputra viral, nasib ceweknya bagaimana?

Adi Saputra viral, nasib ceweknya bagaimana?

Dari video yang beredar, dokumen berupa STNK malah dibakar oleh Adi Saputra.

"Yang tadi nanyain STNK, nih STNK-nya nih," kata Adi Saputra dalam video itu sambil berusaha menyalakan korek.

Adi Saputra dijerat pasal pelanggaran lalin berlapis

Adi Saputra dijerat pasal pelanggaran lalin berlapis

3. Adi Saputra lakukan empat pelanggaran

Pelaku perusakan motornya sendiri, melakukan 4 pelanggaran sekaligus, yaitu melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Adi Saputra juga dikenakan pasal tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri.

Ilustrasi tilang oleh petugas
@TMCpoldametro

Ilustrasi tilang oleh petugas

4. Total denda maksimalnya Rp 2 juta lebih

Pelanggaran Adi Saputra yang nggak membawa SIM dan STNK, bisa dikenakan denda maksimal Rp 1,5 juta.

Hal itu sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutaan Jalan Pasal 281 dan 288.

Pelaku juga dikenakan pasal tidak mengenakan helm (391 ayat 1) dan membiarkan pacarnya nggak pakai helm (291 ayat 2).

Kedua pelanggaran tersebut, total dendanya Rp 500 ribu.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest