Follow Us

Viral Adi Saputra Unboxing Honda Scoopy, Naas Betul Nasib Ceweknya

Octa - Jumat, 08 Februari 2019 | 10:18
Adi Saputra viral, nasib ceweknya bagaimana?

Adi Saputra viral, nasib ceweknya bagaimana?

Otofemale.id - Sungguh naas betul, nasib cewek yang diboncengin cowok bernama Adi Saputra.

Buat yang belum kenal Otofemale.id kasih bocorannya, kelakukan Adi Saputra ini jadi viral di medsos kemarin (7/2/2109).

Video kelakuan Adi Saputra merusak skutik Honda Scoopy karena ogah ditilang, jadi banyak yang beritakan.

Baca Juga : Polisi Terbitkan SIM C Milenial, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Seperti yang sudah banyak diberitakan, bahwa beredar video cowok merusak motor yang dikendarainya.

Kelakuan miris itu di kawasan jalan Letnan Soetopo Serpong, Tangerang Selatan itu, terjadi karena si cowok ogah ditilang padahal melanggar lalu lintas.

Ada dugaan skutik Honda Scoopy yang diunboxing Adi Saputra, milik si cewek

Ada dugaan skutik Honda Scoopy yang diunboxing Adi Saputra, milik si cewek

1. Diduga bukan motor si pelaku

Nah soal nasib naas yang diterima si cewek, adalah adanya dugaan kalau skutik Honda Scoopy yang dirusak Adi Saputra itu miliknya.

Makin naas, si cewek dibonceng tanpa menggunakan helm.

Dikutip Otofemale.id dari TribunJateng, dari informasi yang beredar, motor tersebut adalah milik ceweknya.

Baca Juga : Ladies Car Community, Wadah Perempuan Doyan Modifikasi Mobil Pertama

"Motornya bukan motor dia, tapi motor ceweknya," ujar salah seorang anggota kepolisian.

Dugaan itu diperkuat dari tayangan video dimana si cewek meminta Adi menghentikan aksinya karena motor tersebut motor kesayangan wanita itu.

"Udah yang, jangan yang, itu motor kesayangan aku," jerit wanita itu.

Buat yang nanya STNK skutik Scoopy Adi Saputra

Buat yang nanya STNK skutik Scoopy Adi Saputra

2. STNK dibakar pelaku

Adi Saputra yang ternyata nggak bawa STNK, kemudian diminta petugas untuk mengambil kelengkapan kendaraannya.

'Ya sudah, Mas, tolong ambil dulu STNK, SIM kalau ada, kami tunggu sambil kami buatkan penilangan dengan barang bukti sepeda motor'," tutur Lalu.

Adi Saputra bersama teman perempuannya pergi berjalan kaki usai diperintah petugas mengambil dokumen kendaraannya.

Baca Juga : Prototype Suzuki Ertiga Sport, Model Aslinya Bakal Nongol Akhir 2019

Sementara itu, motor yang dikendarai AS diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.

Dokumen skutik Honda Scoopy bukannya dibawa ke Mapolres buat ambil motor.

Dari video yang beredar, dokumen berupa STNK malah dibakar oleh Adi Saputra.

"Yang tadi nanyain STNK, nih STNK-nya nih," kata Adi Saputra dalam video itu sambil berusaha menyalakan korek.

Adi Saputra dijerat pasal pelanggaran lalin berlapis

Adi Saputra dijerat pasal pelanggaran lalin berlapis

3. Adi Saputra lakukan empat pelanggaran

Pelaku perusakan motornya sendiri, melakukan 4 pelanggaran sekaligus, yaitu melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Adi Saputra juga dikenakan pasal tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri.

Ilustrasi tilang oleh petugas
@TMCpoldametro

Ilustrasi tilang oleh petugas

4. Total denda maksimalnya Rp 2 juta lebih

Pelanggaran Adi Saputra yang nggak membawa SIM dan STNK, bisa dikenakan denda maksimal Rp 1,5 juta.

Hal itu sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutaan Jalan Pasal 281 dan 288.

Pelaku juga dikenakan pasal tidak mengenakan helm (391 ayat 1) dan membiarkan pacarnya nggak pakai helm (291 ayat 2).

Kedua pelanggaran tersebut, total dendanya Rp 500 ribu.

Terakhir pelaku juga dikenakan Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest