Otofemale.id - Dua hari lagi, tarif ruas tol bandara Soekarno-Hatta akan naik.
Penyesuaian harga pada ruas tol yang bernama Prof. Dr. Ir. Sediyatmo, sesuai dengan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019.
Baca Juga : 10 Perbedaan Livina Baru Vs Xpander, Bagian yang Kelihatan Saja
"Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar Irra Susiyanti, selaku AVP
Corporate Communications Jasa Marga yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.
Baca Juga : Dishub Ujicoba 1 Arah di Kawasan Landmark, Ini Detailnya
Untuk kendaraan yang masuk Gol I, kenaikan tarifnya Rp 500 dan Gol II Rp 1.500.
Kenaikan tarif ruas tol Bandara Soeta juga berlaku pada yang terintegrasi.
Berikut tarif baru yang akan berlaku 14 Februari 2019, pukul 00.00 WIB.
TARIF BARU RUAS TOL BANDARA
Adapun besaran tarif baru pada Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sediyatmo, berikut info yang diberikan oleh Jasa Marga.
Gol I : Rp 7.500,- dari sebelumnya Rp 7.000,-Gol II : Rp 10.000,- dari sebelumnya Rp 8.500,-Gol III: Rp 10.000,- dari sebelumnya Rp 10.000,-Gol IV : Rp 11.000,- dari sebelumnya Rp 12.500,-Gol V : Rp 11.000,- dari sebelumnya Rp 15.000,-
PINTU TOL KAPUK
Gol I : Rp 17.000,- dari sebelumnya Rp 16.500,-Gol II : Rp 21.500,- dari sebelumnya Rp 20.000,-Gol III: Rp 25.500,- dari sebelumnya Rp 25.500,-Gol IV : Rp 30.000,- dari sebelumnya Rp 31.500,-Gol V : Rp 34.000,- dari sebelumnya Rp 38.000,-
PINTU TOL KAMAL 1 & KAMAL 3
Gol I : Rp 22.500,- dari sebelumnya Rp 22.000,-Gol II : Rp 32.500,- dari sebelumnya Rp 31.000,-Gol III: Rp 32.500,- dari sebelumnya Rp 32.500,-Gol IV : Rp 41.000,- dari sebelumnya Rp 42.500,-Gol V : Rp 41.000,- dari sebelumnya Rp 45.000,-