Follow Us

Emak-Emak Wajib Tahu, Sein Kiri Belok Kanan Bisa Dipenjara

Octa - Senin, 18 Februari 2019 | 16:07
Salah kasih isyarat saat belok, ada sanksi hukumnya
Tribunnews

Salah kasih isyarat saat belok, ada sanksi hukumnya

Otofemale - Beberapa waktu lalu, beredar klarifikasi kelakuan emak-emak suka kuasai jalan raya dan juga terkait sein kiri belok kanan.

Klarifikasi yang beredar di medsos itu mengatakan sampai terjadi sein kiri belok kanan karena emak-emak tidak fokus kalau di jalan raya.

Baca Juga : Unicorn Pertama di Indonesia, Startup Penyedia Jasa Transportasi

Nah biar fokus kalau sedang kendarai motor di jalan, emak-emak harus tahu kalau hal itu ada obat mujarabnya.

Ilustrasi tilang oleh petugas
@TMCpoldametro

Ilustrasi tilang oleh petugas

BISA DENDA ATAU PENJARA

Biar tidak gagal paham, sanksi hukum mengabaikan pemberian isyarat saat belok atau lainnya itu berat juga loh.

Baca Juga : Masih 16 Tahun, Jangan Mimpi Bisa Dapat SIM C Milenial

Pemotor bisa kena denda dan bahkan sampai terpaksa masuk hotel prodeo alias penjara.

Nah aturan mengenai hal diatas ada di Pasal 294 UU No. 22 Tahun 2009 dan seperti ini selengkapnya yang dituliskan.

Baca Juga : Maksa! Klarifikasi Dibalik Kelakuan Emak-Emak, Sein Kiri Belok Kanan

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest