"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
BUNYI PASAL 112
Seperti yang dituliskan pada pasal 294, bahwa aturan tersebut mengacu pada Pasal 112 ayat 1 yang bunyinya seperti ini.
"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan".
KLARIFIKASI MENGAKU TIDAK FOKUS
Ada emak-emak yang mengaku merasa tersinggung, sein kiri belok kanan dibuat bahan guyonan.
Lalu melakukan klarifikasi yang diposting oleh akun @fakta.indo.
Baca Juga : Pom Bensin BP-AKR, Konsumen Disediakan Tempat Nongkrong
"Saya mau cerita, jujur ini...saya suka tersinggung.
Kalau ada orang bilang mamak-mamak itu kalau naik motor suka menguasai jalanan.