Follow Us

Emak-Emak Wajib Tahu, Sein Kiri Belok Kanan Bisa Dipenjara

Octa - Senin, 18 Februari 2019 | 16:07
Salah kasih isyarat saat belok, ada sanksi hukumnya
Tribunnews

Salah kasih isyarat saat belok, ada sanksi hukumnya

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Bunyi pasal 112 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kolase Otofemale.id

Bunyi pasal 112 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

BUNYI PASAL 112

Seperti yang dituliskan pada pasal 294, bahwa aturan tersebut mengacu pada Pasal 112 ayat 1 yang bunyinya seperti ini.

"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan".

Berlogat Sulawesi, emak-emak ini klarifikasinya maksa banget
@fakta.indo

Berlogat Sulawesi, emak-emak ini klarifikasinya maksa banget

KLARIFIKASI MENGAKU TIDAK FOKUS

Ada emak-emak yang mengaku merasa tersinggung, sein kiri belok kanan dibuat bahan guyonan.

Lalu melakukan klarifikasi yang diposting oleh akun @fakta.indo.

Baca Juga : Pom Bensin BP-AKR, Konsumen Disediakan Tempat Nongkrong

"Saya mau cerita, jujur ini...saya suka tersinggung.

Kalau ada orang bilang mamak-mamak itu kalau naik motor suka menguasai jalanan.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest