Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mobil Pribadi Pakai Rotator, Siap-Siap Diciduk Polisi

Octa Saputra - Sabtu, 23 Februari 2019 | 20:21
Pengguna lampu rotator sudah diatir dalam undang-undang
Kompas.com

Pengguna lampu rotator sudah diatir dalam undang-undang

Otofemale.id - Hayo ladies, siapa yang pernah kaget gegara ada mobil lain dari belakang yang menyalakan lampu rotator (strobo) dan membunyikan sirine?.

Apalagi kalau lampu rotatornya itu warnanya biru, langsung minggir deh karena biasanya itu jadi tanda mobil polisi.

Baca Juga : Fitur Safety Mobil Keluarga Rp 198 Jutaan, Siapa Terlengkap

Sayangnya, lampu rotator banyak disalahgunakan untuk pemakaian mobil pribadi.Padahal lampu rotator yang kelirnya biru, kuning dan merah itu, hanya untuk mobil tertentu saja loh.

Mobil polisi, lampu rotatornya kelir biru

Mobil polisi, lampu rotatornya kelir biru

BERDASARKAN WARNA LAMPU ROTATOR

Kendaraan dengan menggunakan lampu rotator, punya hak istimewa dan aturannya jelas ada di undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Tertinggal di Mobil, Air Kemasan Botol Jadi Berbahaya?

Pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine, dituliskan sebagai berikut ;

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; danC. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Polisi akan razia mobil pribadi pakai rotator

Polisi akan razia mobil pribadi pakai rotator

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x