POLISI ANCANG-ANCANG CIDUK
Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi ungkapkan pihaknya sedang ancang-ancang ciduk mobil pribadi pakai rotator.
"Targetnya tak lama lagi kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator," ungkap Kompol Herman Ruswandi yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.
Baca Juga : All New Nissan Livina Regional Launch, Konsumen Bisa Tes Drive
Tujuan penindakan mobil pribadi yang pakai rotator, lantaran banyaknya aduan dari masyarakat.
"Rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," kata Kompol Herman Ruswandi.
TILANG & COPOT
Mobil pribadi yang kedapatan pakai lampu rotator, dipastikan akan dapat surat cinta alias tilang dari polisi dan tidakan pencopotan.
Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".