Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri ungkapkan kalau SIM tersebut akan dibuat dengan desain dan motif khusus.
Baca Juga : Masih 16 Tahun, Jangan Mimpi Bisa Dapat SIM C Milenial
"Kita akan memberikan pelayanan membuat SIM ke sekolah-sekolah, namun dengan catatan semua persyaratan yang sesuai dengan undang-undang harus dipenuhi," ujar Irjen Pol Refdi Andri.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah harus berusia 17 tahun.
"Kalau yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Irjen Pol Refdi Andri.
Pembuatan SIM C Milenial ini sendiri, dijadwalkan berlangsung mulai Maret 2019.