Baca Juga : Ampuh Cegah Tikus Ngekost di Area Mesin Mobil, Jangan Lakukan Ini
Sosialisasi dan pemeriksaan keharusan ada tempat sampah dalam mobil, juga dilakukan di Jalan Merdeka.
Dengan Perda tahun 2015 tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan), Tatan Surya Santana ungkapkan adanya denda Rp 250 buat yang melanggar aturan keharusan adanya tempat sampah dalam mobil.
"Nah untuk tahun 2019 denda yang diberlakukan Rp 500 ribu mengacu Perda Pengelolaan sampah," ungkap Tatan Surya Santana.Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id, judul Wanita Ini Marah karena Mobilnya Diusir dari Balai Kota Bandung, Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah