Baca Juga : Go-Jek Buat Pelanggan Makin Aman, Kenalkan 2 Fitur Anyar Ini
Bunyi dari pasal 1 adalah "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor"
Lalu dilanjutkan pada pasal 2 "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".
Aturan tersebut kemudian diperjelas pada pasal 106 ayat 8 yang bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhistandar nasional Indonesia".
Baca Juga : Skutik Lexi S ABS Naik Harga, Jadi Lebih Mahal Rp 700 Ribu
Sangsi dan denda kalau pemotor nekat tidak pakai helm, seperti diatur pada pasal 291 ayat 1 dan 2.
Bunyi ayat 1 "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Lalu pada ayat 2 "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".