Otofemale.id - Setiap habis jual mobil, pemilik wajib lapor polisi (Samsat) loh.
Kenapa harus lapor ke Samsat? Supaya pemilik mobil yang sudah menjual kendaraannya terhindar dari pajak progresif.
Baca Juga : Obat Anti Panik Cewek, Parkir di Mall Bengini Loh Caranya
"Jadi lapor bahwa kendaraannya sudah dijual, nanti akan diproses untuk blokir.
Setelah ada mobil atau motor baru lagi, tidak kena pajak progresif," ujar Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
Baca Juga : Nissan Datsun Alam Sutera, Diler Baru Untuk Pengalaman Menyenangkan
Nekat tidak lapor Samsat kelar jual mobil, AKBP Sumardji memastikan bisa membuat rugi diri sendiri.
Itu karena pajak kendaraan yang dimiliki selanjutnya akan lebih besar akibat terkena pajak progresif.
CARA LAPOR SAMSAT
Lagian, cara lapor ke Samsat untuk lakukan blokir juga tidak susah kok.