Follow Us

Nekat Habis Jual Mobil Tak Lapor Polisi, Tanggung Akibatnya

Octa - Rabu, 20 Maret 2019 | 15:25
Habis jual mobil, jangan lupa lapor polisi
Kolase Otofemale.id

Habis jual mobil, jangan lupa lapor polisi

Otofemale.id - Setiap habis jual mobil, pemilik wajib lapor polisi (Samsat) loh.

Kenapa harus lapor ke Samsat? Supaya pemilik mobil yang sudah menjual kendaraannya terhindar dari pajak progresif.

Baca Juga : Obat Anti Panik Cewek, Parkir di Mall Bengini Loh Caranya

"Jadi lapor bahwa kendaraannya sudah dijual, nanti akan diproses untuk blokir.

Setelah ada mobil atau motor baru lagi, tidak kena pajak progresif," ujar Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga : Nissan Datsun Alam Sutera, Diler Baru Untuk Pengalaman Menyenangkan

Nekat tidak lapor Samsat kelar jual mobil, AKBP Sumardji memastikan bisa membuat rugi diri sendiri.

Itu karena pajak kendaraan yang dimiliki selanjutnya akan lebih besar akibat terkena pajak progresif.

Lapor ke Samsat buat blokir, mobil yang sudah dijual
Kontan

Lapor ke Samsat buat blokir, mobil yang sudah dijual

CARA LAPOR SAMSAT

Lagian, cara lapor ke Samsat untuk lakukan blokir juga tidak susah kok.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest