Follow Us

Ingatkan Pasangan, Ketahuan Motoran Sambil Merokok Denda Rp 750 Ribu

Octa - Minggu, 24 Maret 2019 | 22:57
Denda Rp 750 ribu  menanti yang ketangkep merokok sambil naik motor
Kompas.com

Denda Rp 750 ribu menanti yang ketangkep merokok sambil naik motor

Sebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Baca Juga : Arumi Bachsin Dibonceng Gubernur Khofifah, Wagub Jatim Buka Kartu

Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan

Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Baca Juga : Go-Jek Buat Pelanggan Makin Aman, Kenalkan 2 Fitur Anyar Ini

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Rndhy salah satu dari banyak korban abu rokok oleh pengendara motor lainnya
Facebook

Rndhy salah satu dari banyak korban abu rokok oleh pengendara motor lainnya

MERUGIKAN PENGENDARA LAIN

Dikutip Otofemale.id dari Motorplus-Online.com, pemotor bernama Rendhy pernah mengalami kejadian mengerikan setelah bara rokok masuk ke dalam matanya beberapa tahun lalu.

Baca Juga : Terlibat Serempetan, SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest