Otofemale.id - Pasal 6 (c) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomer 12 tahun 2019, memuat aturan pelarangan merokok saat mengendarai motor.
Bunyi pasal tersebut adalah "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Baca Juga : Skutik Honda Vario 125 dan 150 Naik Harga Rp 150 Ribu
Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.
Dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan kebijakan Kementerian Perhubungan, mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.
Baca Juga : Yamaha MT-15 Bergelar Bike of The Year Versi OTOMOTIF Award 2019
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujar AKBP M Nasir.
DENDA RP 750 RIBU
Sebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.
Baca Juga : Bisa Dicontek, Tips Rambut Pajang Anti Berantakan Saat Naik Motor