Follow Us

Masih Nekat Merokok Sambil Naik Motor, Ini Kata Polisi

Octa - Senin, 01 April 2019 | 14:47
Mengendarai motor tidak boleh sambil merokok
kolase Otofemale.id

Mengendarai motor tidak boleh sambil merokok

Otofemale.id - Pasal 6 (c) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomer 12 tahun 2019, memuat aturan pelarangan merokok saat mengendarai motor.

Bunyi pasal tersebut adalah "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Baca Juga : Skutik Honda Vario 125 dan 150 Naik Harga Rp 150 Ribu

Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.

Dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan kebijakan Kementerian Perhubungan, mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.

Baca Juga : Yamaha MT-15 Bergelar Bike of The Year Versi OTOMOTIF Award 2019

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujar AKBP M Nasir.

Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019
TMC PoldaMetro

Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019

DENDA RP 750 RIBU

Sebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Baca Juga : Bisa Dicontek, Tips Rambut Pajang Anti Berantakan Saat Naik Motor

Source : tribunnews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest