Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.
Baca Juga : Selain Jas Hujan, Baju Bahan Ini Wajib Ada di Bagasi Vario 125
Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
SUDAH ADA KORBAN
Dikutip Otofemale.id dari Motorplus-Online.com, pemotor bernama Rendhy pernah mengalami kejadian mengerikan setelah bara rokok masuk ke dalam matanya beberapa tahun lalu.
Baca Juga : Ingatkan Pasangan, Ketahuan Motoran Sambil Merokok Denda Rp 750 Ribu
Dalam akun facebook-nya Rendhy Moulana menceritakan kisahnya dan menampilkan foto kondisi matanya.
Mata sebelah kanannya terkena bara abu rokok dari pengendara motor di depannya dan Rendhy mengaku penglihatan jadi blur.
Bahkan dalam postingannya waktu itu, Rendhy pakai helm half face dengan kondisi visor atau kaca ditutup.