Follow Us

Masih Nekat Merokok Sambil Naik Motor, Ini Kata Polisi

Octa - Senin, 01 April 2019 | 14:47
Mengendarai motor tidak boleh sambil merokok
kolase Otofemale.id

Mengendarai motor tidak boleh sambil merokok

Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.

Baca Juga : Selain Jas Hujan, Baju Bahan Ini Wajib Ada di Bagasi Vario 125

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Rndhy salah satu dari banyak korban abu rokok oleh pengendara motor lainnya
Facebook

Rndhy salah satu dari banyak korban abu rokok oleh pengendara motor lainnya

SUDAH ADA KORBAN

Dikutip Otofemale.id dari Motorplus-Online.com, pemotor bernama Rendhy pernah mengalami kejadian mengerikan setelah bara rokok masuk ke dalam matanya beberapa tahun lalu.

Baca Juga : Ingatkan Pasangan, Ketahuan Motoran Sambil Merokok Denda Rp 750 Ribu

Dalam akun facebook-nya Rendhy Moulana menceritakan kisahnya dan menampilkan foto kondisi matanya.

Mata sebelah kanannya terkena bara abu rokok dari pengendara motor di depannya dan Rendhy mengaku penglihatan jadi blur.

Bahkan dalam postingannya waktu itu, Rendhy pakai helm half face dengan kondisi visor atau kaca ditutup.

Source : tribunnews

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest