Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Di Malaysia Langgar Larangan Merokok Dendanya 2 Honda Vario

Octa Saputra - Kamis, 04 April 2019 | 17:26
Di Malaysia, usulan denda yang tertangkap merokok sambil berkendara dengan motor sebesar Rp 34 juta lebih
Kompas.com

Di Malaysia, usulan denda yang tertangkap merokok sambil berkendara dengan motor sebesar Rp 34 juta lebih

Otofemale.id - Larangan merokok sambil mengendarai motor, lagi banyak diberitakan.

Bagi yang melanggar larangan tersebut, siap-siap bayar denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan.

Baca Juga : Jajal Dulu di Toyota Driving Experience, Sebelum Beli Mobil Toyota

Di Malaysia dilansir Otofemale.id dari malaymail.com, salah satu anggota dewan sedang mengusulkan perluasan aturan dilarang merokok sampai ke pengemudi kendaraan bermotor.

Ngerinya, usulan perluasan aturan itu berlandaskan aturan larangan merokok di area bebas rokok seperti restoran, toilet dan tempat umum lainnya.

Baca Juga : Pemotor Jangan Nekat Terobos Hujan Deras, Ini Alasannya

Kenapa aturan tersebut jadi mengerikan? Karena denda buat pelanggar aturan larangan merokok itu sebesar 10 ribu ringgit atau sama dengan lebih dari Rp 34 juta.

Wah itu sama dengan kalau beli 2 unit Honda Vario 110 CBS-Advanced (@Rp 17,025 juta).

Atau 2 tahun kalau mau pilih di penjara (di Indonesia nekat merokok sambil motoran bisa dipenjara selama 3 bulan).

Polisi sudah tilang 600 ribu pemotor yang nekat merokok sambil berkendara

Polisi sudah tilang 600 ribu pemotor yang nekat merokok sambil berkendara

RATUSAN PEMOTOR DITILANG

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x