Otofemale.id - Larangan merokok sambil mengendarai motor, lagi banyak diberitakan.
Bagi yang melanggar larangan tersebut, siap-siap bayar denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan.
Baca Juga : Jajal Dulu di Toyota Driving Experience, Sebelum Beli Mobil Toyota
Di Malaysia dilansir Otofemale.id dari malaymail.com, salah satu anggota dewan sedang mengusulkan perluasan aturan dilarang merokok sampai ke pengemudi kendaraan bermotor.
Ngerinya, usulan perluasan aturan itu berlandaskan aturan larangan merokok di area bebas rokok seperti restoran, toilet dan tempat umum lainnya.
Baca Juga : Pemotor Jangan Nekat Terobos Hujan Deras, Ini Alasannya
Kenapa aturan tersebut jadi mengerikan? Karena denda buat pelanggar aturan larangan merokok itu sebesar 10 ribu ringgit atau sama dengan lebih dari Rp 34 juta.
Wah itu sama dengan kalau beli 2 unit Honda Vario 110 CBS-Advanced (@Rp 17,025 juta).
Atau 2 tahun kalau mau pilih di penjara (di Indonesia nekat merokok sambil motoran bisa dipenjara selama 3 bulan).
RATUSAN PEMOTOR DITILANG