Sejak diberlakukannya aturan larangan merokok sambil mengendarai motor (11/3/2019), sudah lakukan tidakan tilang pada pemotor yang melanggar.
Sampai dengan kemarin (1/4/2019), sudah lebih dari 600 orang yang kena tilang.
Baca Juga : Kisah Cintawati, Dari Riding Tiger Sampai Harley Davidson ke Amrik
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir yang dikutip Otofemale.id dari ntmcpolri.info.
Secara tegas pula Kompol Muhammad Nasir mengatakan bahwa semua pelanggar aturan dilarang merokok saat berkendara dengan motor itu dikenakan denda Rp 750 ribu dan untuk segera mengurus di pengadilan atau bayar melalui bank BRI.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
Pasal 6 (c) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomer 12 tahun 2019, memuat aturan pelarangan merokok saat mengendarai motor.
Bunyi pasal tersebut adalah "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Baca Juga : Yamaha MT-15 Bergelar Bike of The Year Versi OTOMOTIF Award 2019
Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.
Dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan kebijakan Kementerian Perhubungan, mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.