Otofemale.id - Pasang aksesori rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson dengan bunyi khas milik mobil polisi, banyak dilakukan oleh pemilik kendaraan pribadi.
Tidak hanya mobil, pemilik motor dengan segala alasannya juga ada yang pasang aksesori rotator, strobo, dan klakson mobil polisi.
Baca Juga : Ternyata SUV Glory 560, Lebih Mahal Dari Rush-Terios
Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan pengguna mobil atau motor yang memasang aksesori seperti rotator, strobo, sirine, dan klakson mobil polisi tidak punya malu.
Hal itu dikarenakan sudah jelas ada aturan yang melarang pemasangan aksesori yang hanya boleh pada mobil petugas itu.
Baca Juga : Harga SUV Glory 560 Mulai Rp 210 Juta, Bocoran Si Bos
"Budaya malu yang seharusnya juga dimiliki oleh setiap orang terutama pengguna jalan. Ketika melanggar aturan lalu lintas, maka ada rasa malu, jangan justru menjadi tidak punya malu," sebut Budiyanto yang kini sebagai pengamat transportasi.
ATURAN PENGGUNAAN LAMPU ISYARAT
Kendaraan dengan menggunakan lampu rotator, punya hak istimewa dan aturannya jelas ada di undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Water Spot, Alasan Mobil Wajib Cuci Setelah Kehujanan