Sejak diberlakukannya aturan larangan merokok sambil mengendarai motor (11/3/2019), polisi sudah lakukan tidakan tilang pada pemotor yang melanggar.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya sudah menilang lebih dari 600 orang yang melakukan pelanggaran dilarang merokok.
Baca Juga : Sling Pembatas di Margonda Tewaskan Pemotor, Ini Rencana Pemkot Depok
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir yang dikutip Otofemale.id dari ntmcpolri.info.
Baca Juga : Akibat Malas Bersihkan Makeup Waterproof Jelang Tidur
Secara tegas pula Kompol Muhammad Nasir mengatakan bahwa semua pelanggar aturan dilarang merokok saat berkendara dengan motor itu dikenakan denda Rp 750 ribu dan untuk segera mengurus di pengadilan atau bayar melalui bank BRI.
ATURAN PIDANA & DENDA
Sebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.
Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Baca Juga : Pilihan Sampo, Rambut Anti Lepek Meski Tiap Hari Naik Motor