Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Boncenger Tidak Kena Aturan Dilarang Merokok Selama Berkendara

Octa Saputra - Sabtu, 13 April 2019 | 17:24
Aturan dilarang merokok saat berkendara, hanya berlaku buat pengendara saja
NTMC Polri

Aturan dilarang merokok saat berkendara, hanya berlaku buat pengendara saja

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasal 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x