Melihat video yang diposting @Tina Collinecia ke @E100, jelas kalau pengemudi Toyota
Kijang Innova melakukan kesalahan dengan melawan arah.
Baca Juga : Mau Boyong Mobil Baru di Telkomsel IIMS 2019, Ini Daftarnya
Namun sayangnya emak-emak yang jalurnya dilanggar, terlihat meresponnya dengan emosi.
Kata-kata kasar nan pedas melucur mulus dari si emak-emak tersebut.
Terkait dengan emosi di jalan raya, tahu tidak bahwa kondisi itu bisa bikin kita kena denda dan bahakan masuk penjara.
Baca Juga : Bisa Dapat Mobil , Via Shopee Beli Tiket Telkomsel IIMS 2019
Emosi itu dianggap dapat menghilangkan akal dan konsentrasi sehingga merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Oleh sebab itu pada pasal 283 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tertulis;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000".