Bila si pengemudi Toyota Kijang Innova, tahu dan menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga : Mudik Pilpres, 10 Barang Penting Ini Jangan Sampai Ketinggalan
Nah biar tidak kena damprat emak-emak seperti pengemudi Toyota Kijang Innova, ini loh aturannya.
Untuk berjalan di lajur yang benar sudah diatur dan diwajibkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas no.22 Tahun 2009.
Baca Juga : Terancam Penjara 1 Tahun, Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran
Tepatnya di pasal 106 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:a. rambu perintah dan rambu laranganb. marka jalanc. alat pemberi isyarat lalu lintasd. gerakan lalu lintase. berhenti dan parkirf. peringatan dengan bunyi dan sinarg. kecepatan maksimal atau minimal, dan atauh. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Baca Juga : H+5 Pilpres, Toyota Bakal Perkenalkan SUV Hybrid
Apa yang dilakukan pengemudi Toyota Kijang Innova itu, so pasti melanggar poin dari aturan di atas (melanggar marka jalan sekaligus tidak mengindahkan rambu larangan).
Dan oleh karenanya hukuman yang siap mengancam adalah kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.
EMOSI DI JALAN BISA KENA PASAL