Follow Us

Emak-Emak Serobot Pintu Perlintasan KA Bisa Dipenjara

Octa - Kamis, 02 Mei 2019 | 23:04
Aksi emak-emak serobot pintu perlintasan KA, viral
@infokejadiansemarang

Aksi emak-emak serobot pintu perlintasan KA, viral

Otofemale.id - Beberapa hari lalu, video aksi emak-emak serobot pintu perlintasan rel kereta api (KA) jadi viral.

Dalam aksi serobot itu, nampak emak-emak pengendara motor bebek dengan bawa belanjaan itu mengangkat pintu perlintasan KA yang sudah tertutup.

Baca Juga : Viral Emak-Emak Dibuat KO Palang Pintu Rel Kereta Api

Sayangnya, aksi serobot pintu perlintasan KA itu gagal dan emak-emak itu malah gubrak.

BISA MASUK PENJARA

Serobot pintu perlintasan KA bisa dipenjara loh
@infokejadiansemarang

Serobot pintu perlintasan KA bisa dipenjara loh

Dilansir Otofemale.id dari KAI.id, dalam UU N0.22 Tahun 2009 Pasal 114 tertulis "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, b. Mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca Juga : Pria Misterius Tengah Malam Berdiri di Tol Cipali, Hantu?

Selanjutnya dikaitkan dengan PP No.72 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 ayat (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,dan Pasal 110 ayat (2) “Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang”.

Adapun sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 296 UU N0.22 Tahun 2009, bunyinya "Setiap Orang mengemudikan Kendaraan Bermotor Pada Perlintasan antara Kereta Api dan Jalan Yang Tidak Berhenti Ketika Sinyal Sudah Berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah Mulai Menutup,d an/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Baca Juga : Hilal Belum Dicari Honda Sudah Buka Pendaftaran Mudik Bareng

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest