Di KUHP Pasal 194 ayat (1) “barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima) belas tahun.
Dan ayat (2) jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga : Terkuak Alasan ExxonMobil Mau Akuisisi Federal Oil
Serta KUHP pada Pasal 195 ayat (1) "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pada ayat (2) "Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
TKP EMAK-EMAK VIRAL
Dilansir Otofemale.id dari Tribunjateng.com, kejadian ini terjadi di pos JPL 15/17 di Mranggen, Demak, Jateng, yang lebih sering disebut perlintasan rel Ganepo.
Bayu Lesmana yang sedang menjaga perlintasan tersebut mengungkapkan bahwa kecelakaan ini terjadi Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Dia bersaksi, tindakan nekat mengangkat palang pintu bukan kali ini saja terjadi.
Apes menimpa emak-emak itu karena palang pintu kembali turun saat dia belum melewatinya.
"Di perlintasan ini sangat banyak pengendara motor yang menerobos perlintasan saat sudah ditutup.